19 September 2013
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur beberapa hal yang pokok mengenai Keuangan Negara antara lain mengenai kekuasaan Presiden dan pendelegasiannya kepada Menteri Keuangan, kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan laporan keuangan serta kewajiban BPK dalam memeriksa laporan tersebut.
2003_ART_PP_PEME06_123a.pdf